Sabtu, 02 Juni 2018

STUDI KASUS - Pelanggaran Etika Profesi


Etika Profesi merupakan pedoman seseorang dalam menjalankan tugas profesinya. Seseorang yang berkerja harus patuh pada semua etika profesinya masing-masing.Walau Etika Profesi digunakan sebagai pedoman untuk bersikap dalam profesinya masing-masing, masih banyak pihak yang melakukan pelanggaran. Saya akan membahas salah satu contoh kasus pelanggaran terhadap Etika Profesi Advokat.

Kronologi Kasus OC Kaligis Hingga Penangkapan oleh Pihak KPK
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Otto Cornelis Kaligis atas dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, Kaligis disebutkan melakukan penyuapan sebanyak dua kali kepada hakim. Sebelum akhirnya penyuapan ketiga dilakukan oleh M. Yagari Bhastara Guntur atau Gary yang berujung pada penangkapan.

Sebenarnya bagaimana kasus ini bermula? Pertama, pihak penuntut umum menyebutkan penyuapan bermula saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Bendahara Umum Pemprov Sumatera utara, Achmad Fuad Lubis. Pemanggilan tersebut dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana bansos. Gubernur Sumetara Utara, Gatot Pujo Nugroho yang merupakan atasan Fuad memberitahukan kepada Kaligis atas adanya pemanggilan tersebut.
  • April 2015 – OC Kaligis memberikan amplop berisikan 5.000 dolar Singapura untuk Tripeni dan 1.000 dollar Singapura untuk Syamsir.
  • 5 Mei 2015 – OC Kaligis kembali memberikan amplop berisikan 10.000 dolar Singapura untuk Tripeni.
  • 18 Mei 2015 – Kaligis dan Gary menyuruh Tripeni untuk memutuskan perkara sesuai dengan gugatannya.
  • 1 Juli 2015 – Kaligis terima uang 50 juta rupiah dan 30.000 dolar Amerika dari Evy Susanti.
  • 2 Juli 2015 – Tripeni tolak pemberian amplop, OC Kaligis minta uang tambahan kepada Evy sebesar 25.000 dolar Amerika.
  • 5 Juli 2015 – Gary bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir sembari menyerahkan amplop putih berisikan uang 5.000 dolar AS.
  • 7 Juli 2015 – Majelis Hakim batalkan pemanggilan Fuad.
  • 9 Juli 2015 – Gary menyerahkan amplop senilai 5.000 dolar Amerika, tapi saat keluar kantor dia ditangkap penyidik KPK.

“Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Kata Johan, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim 
PTUN Medan. Apalagi, keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerri, yang merupakan anak buah OC Kaligis.

Kasus pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.

Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum tersebut. Dalam perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut.

1.    Analisis Kasus
Korupsi atau penyogokan merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya penegakan hukum bagi para koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini tidak dapat menjadikan efek jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus korupsi atau penyogokan yang tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang sangat rapuh dan mudah hancur. 

2.  Analisis Pelanggaran Sesuai dengan Etika Profesi yang Berlaku
Dalam kasus diatas menyeret seorang pengacara kondang yaitu O.C Kaligis. Sebagai seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus di atas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang berlaku. 

Berikut adalah pelanggaran etika profesi advokat untuk kasus diatas, antara lain :
  • Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
  • Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
  • Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”
  • Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tak mempermasalahkan jika Indonesia Corruption Watch menganggap peninjauan kembali dijadikan cara agar koruptor bisa bebas. Menurutnya, semua putusan sudah dibuat berdasarkan keadilan.

"Kembali pada masalah keadilan. Hakim itu memutus demi keadilan, makanya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Hatta di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017). Ia kemudian mengambil contoh putusan PK yang mengurangi hukuman OC Kaligis dari 10 menjadi 7 tahun. Ia meyakini putusan dibuat berdasarkan pertimbangan hakim.

"Banyak sorotan dari masyarakat, kok dikurangkan dari kasasi misalnya Kaligis di tingkat pertama kalau nggak salah 4 tahun lebih. Kemudian di tingkat banding naik 7 tahun. Kemudian pada tingkat kasasi 10 tahun, kemudian dalam PK diturunkan lagi 7 tahun. Ini semua dan ada beberapa contoh seorang hakim itu harus selalu dijiwai kecermatan untuk bisa menimbang-nimbang antara kesalahan, kadar kesalahannya, dengan pidana yang akan dijatuhkan. Dan dalam lingkup itu adalah independensi hakim," ujar Hatta.

Ia juga menegaskan tak bisa mengintervensi putusan hakim yang mengadili suatu perkara. Menurutnya, hakim tidak boleh berpihak pada siapa pun yang sedang beperkara di pengadilan.

"Jadi saya, MA, sebagai lembaga pengadilan, tidak bisa mencampuri hal seperti itu karena konstitusi kita menjamin dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sudah dijamin tentang independensi hakim. Hakim tidak boleh berpihak, tetapi harus selalu objektif dan selalu melihat fakta hukumnya dan ditimbang-timbang sesuai kejatuhan pidananya," jelas Hatta.

Ia pun mengaku tak ada putusan yang kontroversi bagi hakim. Semua putusan, menurutnya, sudah berdasarkan pertimbangan yang adil oleh hakim berdasarkan bukti. "Kalau menurut hakim tidak ada kontroversi. Kalau memang harusnya begitu, ya tidak kontroversi," ucapnya.


Sumber :
http://nasional.republika.co.id
www.news.liputan6.com
www.peradi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan TERBARU

SISTEM CERDAS - Spreading Activation Mobile (SAM)

Spreading Activation Mobile (SAM) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Cincinnati Children’s Hospital Medical Center untuk ngelacak k...

Postingan POPULER