BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin
tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan
demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu
untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu,
demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara
tentunya dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi intinya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Bukan untuk para oknum-oknum penguasa yang mementingkan golongannya
masing-masing. Apakah mereka lupa karena siapa mereka bisa duduk di kursi empuk
itu?
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
2.
Mengapa
diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
3.
Bagaimana
sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi?
4.
Bagaimana
membangun argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari
Pacasila?
5.
Bagaimana
deskripsi esensi dan urgensi demokrasi Pancasila?
1. Pembaca memahami konsep dan
urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila.
2. Pembaca memahami perlunya
demokrasi yang bersumber dari Pancasila.
3. Pembaca memahami sumber historis,
sosiologis, dan politik tentang demokrasi.
4. Pembaca memahami argumen tentang
dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pancasila.
5. Pembaca memahami deskripsi esensi
dan urgensi demokrasi Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Apa Demokrasi Itu?
Secara etimologis,
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos
atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau
demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln
mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “Demokrasi adalah suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Tiga tradisi pemikiran
politik tentang demokrasi, yaitu:
a. Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi merupakan
salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warga negara
yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
b. Teori Abad Pertengahan
Demokrasi yang pada
dasarnya menerapkan “roman law” dan konsep “popular souvereignity”
menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
c. Doktrin Kontemporer.
Demokrasi menerapkan
konsep “republik” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Proses demokrasi itu
dapat diidentifikasi dalam empat bentuk demokrasi antra lain:
a. Demokrasi Protektif
Kekuasaan ekonomi
pasar, di mana proses pemilihan umum dilakukan secara reguler sebagai upaya
yakni untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara.
b. Demokrasi Pembangunan
Demokrasi yang ditandai
oleh konsepsi atau model manusia sebagai individu yang posesif, yakni manusia
sebagai yang dikompromikan dengan konsepsi mahluk yang mampu mengembangkan
kekuasaan atau kemampuannya. Di samping itu, juga menempatkan "partisipasi demokratis" sebagai “jalur pusat menuju pengembangan diri”.
c. Demokrasi Ekuilibrium
Penyeimbangan nilai
partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa apatisme di kalangan
mayoritas warga negara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi
yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional.
d. Demokrasi Partisipatoris
Yakni bahwa kita tidak
dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam
ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi kita juga tidak dapat
mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa
peningkatan partisipasi lebih dulu.
3. Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan
Pancasila yang masih terus berkembang. Sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran dan pandangan.
Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum
Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi
merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni:
a. Cita-cita rapat.
b. Cita-cita massa protes.
c. Cita-cita tolong menolong.
Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik
yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.
4. Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata
aturan suatu negara. Tanpa adanya demokrasi di suatu negara, dan segala
sesuatunya diatur oleh pemerintah, maka hilanglah kesejahteraan masyarakat dan
kacaulah negara tersebut. Suatu negara, perlu adanya masyarakat yang komplemen,
mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan suatu negara demi
terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan negara. Dengan demokrasi tak ada
saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak, saling menghina,
saling melecehkan, saling menjatuhakan. Yang ada saling menghargai, saling
menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang lain, saling
lapang dada, saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti akan
tercipta.
B. Menanya Alasan Mengapa Deperlukan
Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
Sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik hukum kita yang muncul
di berbagai media jejaring sosial, yaitu:
1. Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik.
2. Krisis partisipasi politik rakyat.
3. Munculnya penguasa di dalam demokrasi.
4. Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat
Adanya krisis
partisipasi politik disebabkan karena tidak ada peluang untuk berpartisipasi
atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara
lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik adalah:
1. Pendidikan yang rendah.
2. Tingkat ekonomi rakyat yang rendah.
3. Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat dari pemerintah.
Penyebab munculnya
penguasa dalam demokrasi ditandai dengan menjamurnya “dinasti politik yang
mengusai segi kehidupan masyarakat, pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis,
peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni”.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Dan Politik Tentang
Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
1. Sumber Nilai yang Berasal dari
Demokrasi Desa
Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka.
Mengenai adanya demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam
analisis berikut:
a. Paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di
alam Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XV kekuasaan raja dibatasi oleh
ketundukannya pada keadilan dan kepatutan.
b. Tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekali pun di bawah
kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara,
tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja,
melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa. Karena pemilikan bersama tanah
desa ini, hasrat setiap orang untuk memanfaatkannya harus melalui persetujuan
kaumnya.
2. Sumber Nilai yang Berasal dari
Islam
Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya.
Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
(Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud
yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Prinsip Tauhid adalah
paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya
perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antar sesama manusia.
3.
Sumber Nilai yang
Berasal dari Barat
Masyarakat Barat
(Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi
terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh
pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM.
Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kota-kota
lain sekitarnya. Kehadiran kolonialisme Eropa, khususnya Belanda di Indonesia,
membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: sisi represi
imperialisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis.
Perkembangan sejarah
demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa Demokrasi Konstitusional.
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin.
c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa Demokrasi Pancasila.
d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa Reformasi.
D. Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan
Tantangan Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
Sejarah Indonesia pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan
berubahnya konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi
RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil
mengamandemen UUD sebanyak empat kali.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum dilakukan
Amendemen/perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
Setelah Amendemen MPR
menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and
balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antar lembaga negara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Setelah Amendemen
perubahan yang terjadi pada DPR adalah penambahan ketentuan mengenai pemilihan
anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP tetap
tidak berubah.
Fungsi DPR ada
tiga, yaitu:
a. Fungsi legislasif (membentuk undang-undang).
b. Fungsi anggaran (menyusun & menetapkan APBN bersama presiden).
c. Fungsi pengawasan (pengawasan pelaksanaan UUD)
DPR mempunyai hak interpelasi
(meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah), hak
angket (penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, dan hak menyatakan pendapat
(menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah).
3. Dewan Perwakilan Daerah
Sistem perwakilan di
Indonesia merupakan sistem yang khas. Sebab di samping terdapat DPR sebagai
lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga
penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga
permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi
kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan
kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang
tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang.
E. Mendeskripsikan Esensi dan
Urgensi Demokrasi Pancasila
1.
Kehidupan Demokratis
yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?
Demokrasi kita selain
memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya
bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar
pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu
pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD Tahun 1945.
2.
Mengapa Kehidupan yang
Demokratis Itu Penting?
Pada hakikatnya sebuah
negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam
pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh
pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
3.
Bagaimana Penerapan
Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara?
Seorang pemimpin
harus yang memiliki kemampuan memadai, sehingga ia mampu melindungi dan
mengayomi rakyatnya dengan baik. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sistem demokrasi yang kita anut
seorang pemimpin itu harus beriman dan bertawa, bermoral, berilmu, terampil,
dan demokratis.
4.
Sikap seseorang yang
memperoleh kepercayaan sebagai pemimpin?
Sikap terbaik jika
memperoleh kepercayaan adalah mensyukurinya, sebab hakikatnya merupakan nikmat
dari Tuhan. Salah satu cara untuk bersyukur adalah selalu ingat akan tugas
kepemimpinan yang diembannya, yakni memimpin umat mencapai tujuan dengan ridha Tuhan.
Apabila ia beriman dan bertakwa maka tugas-tugas kepemimpinannya itu akan
disyukuri sebagai amanah dan sebagai kewajiban mulia agar mampu dilaksanakan
dengan baik.
F. Rangkuman Demokrasi Yang Bersumber Dari
Pancasila
1.
Berdasar
ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
2.
Demokrasi
Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan
normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan
pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara.
3.
Praktik
demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan
kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terumuskan,
sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.
4.
Sebagai
pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan
bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni
kesejahteraaan dan keadilan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi
Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi
Pancsila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila
dan dijalankan sesuai rumusan nilai dan norma dalam UUD 1945. Praktik yang
berjalan juga harus sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan
Indonesia. Sekalipun telah terumus dengan baik, namun dalam kenyataannya
praktik Demokrasi Pancasila mengalami pasang surut. Oleh karena itu, perjuangan
untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung jawab bersama
melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai ciri khas
yang dimiliki Indonesia.
B. Saran
1.
Otoritas
tertinggi dalam sebuah negara yaitu pemerintah, hendaknya mengetahui dan
memahami dengan jelas hakikat dan makna dari Pancasila itu sendiri serta
berupaya mewujudkannya dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyatnya.
2. Masyarakat
juga hendaknya memahami betul makna Demokrasi Pancasila sehingga dapat menjadi
pedoman dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mampu untuk bisa lebih
pro-aktif demi Indonesia yang lebih baik ke depan.
3.
Mahasiswa
sebagai akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan
bernegara berdasarkan cita-cita dari Pancasila itu sendiri, sehingga tercipta
bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah
terprovokasi untuk merusak tatanan Pancasila itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Winataputra
Udin Sarifudin, Dasim, Sapriya, Winarno. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib
Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia. Jakarta.
Kaelan dan Achmad Zubaidi. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: PARADIGMA.
Maarif Ahmad Syafii. (1996). Islam dan Politik: Teori Belah Bambu
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Jakarta: Gema Insani Press.
RISTEKDIKTI. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan
Perguruan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar