Sabtu, 02 Juni 2018

MAKALAH - DEMOKRASI PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara tentunya dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi intinya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan untuk para oknum-oknum penguasa yang mementingkan golongannya masing-masing. Apakah mereka lupa karena siapa mereka bisa duduk di kursi empuk itu?

B.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
2.    Mengapa diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
3.    Bagaimana sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi?
4.    Bagaimana membangun argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pacasila?
5.    Bagaimana deskripsi esensi dan urgensi demokrasi Pancasila?

C.   Tujuan
1.    Pembaca memahami konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila.
2.    Pembaca memahami perlunya demokrasi yang bersumber dari Pancasila.
3.    Pembaca memahami sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi.
4.    Pembaca memahami argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pancasila.
5.    Pembaca memahami deskripsi esensi dan urgensi demokrasi Pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Menelusuri Konsep Dan Urgensi Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
1.    Apa Demokrasi Itu?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

2.    Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Tiga tradisi pemikiran politik tentang demokrasi, yaitu:
a.    Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
b.    Teori Abad Pertengahan
Demokrasi yang pada dasarnya menerapkan “roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
c.    Doktrin Kontemporer.
Demokrasi menerapkan konsep “republik” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Proses demokrasi itu dapat diidentifikasi dalam empat bentuk demokrasi antra lain:
a.    Demokrasi Protektif
Kekuasaan ekonomi pasar, di mana proses pemilihan umum dilakukan secara reguler sebagai upaya yakni untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara.
b.   Demokrasi Pembangunan
Demokrasi yang ditandai oleh konsepsi atau model manusia sebagai individu yang posesif, yakni manusia sebagai yang dikompromikan dengan konsepsi mahluk yang mampu mengembangkan kekuasaan atau kemampuannya. Di samping itu, juga menempatkan "partisipasi demokratis" sebagai “jalur pusat menuju pengembangan diri”.
c.    Demokrasi Ekuilibrium
Penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa apatisme di kalangan mayoritas warga negara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional.
d.   Demokrasi Partisipatoris
Yakni bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi kita juga tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi lebih dulu.

3.    Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang. Sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni:
a.    Cita-cita rapat.
b.    Cita-cita massa protes.
c.    Cita-cita tolong menolong.
Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.

4.    Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi  memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara. Tanpa adanya demokrasi di suatu negara, dan segala sesuatunya diatur oleh pemerintah, maka hilanglah kesejahteraan masyarakat dan kacaulah negara tersebut. Suatu negara, perlu adanya masyarakat yang komplemen, mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan suatu negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan negara. Dengan demokrasi tak ada saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak, saling menghina, saling melecehkan, saling menjatuhakan. Yang ada saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang lain, saling lapang dada, saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti akan tercipta.

B.   Menanya Alasan Mengapa Deperlukan Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
Sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik hukum kita yang  muncul di berbagai media jejaring sosial, yaitu:
1.    Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik.
2.    Krisis partisipasi politik rakyat.
3.    Munculnya penguasa di dalam demokrasi.
4.    Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat
Adanya krisis partisipasi politik disebabkan karena tidak ada peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik adalah:
1.      Pendidikan yang rendah.
2.      Tingkat ekonomi rakyat yang rendah.
3.      Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat dari pemerintah.
Penyebab munculnya penguasa dalam demokrasi ditandai dengan menjamurnya “dinasti politik yang mengusai segi kehidupan masyarakat, pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni”.

C.  Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Dan Politik Tentang Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
1.    Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Mengenai adanya demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut:
a.    Paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XV kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan.
b.    Tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekali pun di bawah kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa. Karena pemilikan bersama tanah desa ini, hasrat setiap orang untuk memanfaatkannya harus melalui persetujuan kaumnya.

2.    Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Prinsip Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antar sesama manusia.

3.        Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kota-kota lain sekitarnya. Kehadiran kolonialisme Eropa, khususnya Belanda di Indonesia, membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis.
Perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
a.       Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa Demokrasi Konstitusional.
b.      Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin.
c.       Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa Demokrasi Pancasila.
d.      Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa Reformasi.

D.   Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan Tantangan Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
Sejarah Indonesia pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD sebanyak empat kali.
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum dilakukan Amendemen/perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
Setelah Amendemen MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antar lembaga negara.
2.    Dewan Perwakilan Rakyat
Setelah Amendemen perubahan yang terjadi pada DPR adalah penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP tetap tidak berubah.
Fungsi  DPR ada tiga, yaitu:
a.    Fungsi legislasif (membentuk undang-undang).
b.    Fungsi anggaran (menyusun & menetapkan APBN bersama presiden).
c.    Fungsi pengawasan (pengawasan pelaksanaan UUD)
DPR mempunyai hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah), hak angket (penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, dan hak menyatakan pendapat (menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah).
3.    Dewan Perwakilan Daerah
Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang.

E.   Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
1.        Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?
Demokrasi kita selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD Tahun 1945.
2.        Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
3.        Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara?
Seorang  pemimpin harus yang memiliki kemampuan memadai, sehingga ia mampu melindungi dan mengayomi rakyatnya dengan baik. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus  memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sistem demokrasi yang kita anut seorang pemimpin itu harus beriman dan bertawa, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis.
4.        Sikap seseorang yang memperoleh kepercayaan sebagai pemimpin?
Sikap terbaik jika memperoleh kepercayaan adalah mensyukurinya, sebab hakikatnya merupakan nikmat dari Tuhan. Salah satu cara untuk bersyukur adalah selalu ingat akan tugas kepemimpinan yang diembannya, yakni memimpin umat mencapai tujuan dengan ridha Tuhan. Apabila ia beriman dan bertakwa maka tugas-tugas kepemimpinannya itu akan disyukuri sebagai amanah dan sebagai kewajiban mulia agar mampu dilaksanakan dengan baik.

F.    Rangkuman Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila
1.        Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
2.        Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara.
3.        Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.
4.        Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.



BAB III

PENUTUP


A.      Kesimpulan

Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancsila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan dijalankan sesuai rumusan nilai dan norma dalam UUD 1945. Praktik yang berjalan juga harus sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Sekalipun telah terumus dengan baik, namun dalam kenyataannya praktik Demokrasi Pancasila mengalami pasang surut. Oleh karena itu, perjuangan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung jawab bersama melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai ciri khas yang dimiliki Indonesia.

B.   Saran

1.        Otoritas tertinggi dalam sebuah negara yaitu pemerintah, hendaknya mengetahui dan memahami dengan jelas hakikat dan makna dari Pancasila itu sendiri serta berupaya mewujudkannya dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyatnya.
2.        Masyarakat juga hendaknya memahami betul makna Demokrasi Pancasila sehingga dapat menjadi pedoman dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mampu untuk bisa lebih pro-aktif demi Indonesia yang lebih baik ke depan.
3.        Mahasiswa sebagai akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan cita-cita dari Pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah terprovokasi untuk merusak tatanan Pancasila itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Winataputra Udin Sarifudin, Dasim, Sapriya, Winarno. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Jakarta.

Kaelan dan Achmad Zubaidi. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: PARADIGMA.

Maarif Ahmad Syafii. (1996). Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Jakarta: Gema Insani Press.

RISTEKDIKTI. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan TERBARU

SISTEM CERDAS - Spreading Activation Mobile (SAM)

Spreading Activation Mobile (SAM) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Cincinnati Children’s Hospital Medical Center untuk ngelacak k...

Postingan POPULER