IDENTITAS
NASIONAL
Identitas nasional (national
identity) adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki
suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain (Tim Nasional
Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011).
Kata Identitas berasal
dari bahasa Inggris “identity” yang memiliki pengertian harafiah
ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu
yang membedakannya dengan yang lain.
Adapun kata nasional
merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti budaya, agama dan bahasa
maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Himpunan
kelompokkelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa atau
identitas nasional yang akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective
action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan
yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa
dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme.
Secara global,
identitas nasional Indonesia adalah :
1.
Bahasa Nasional atau
Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2.
Bendera negara yaitu
Sang Merah Putih.
3.
Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya.
4.
Lambang Negara yaitu
Pancasila.
5.
Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika.
6.
Dasar Falsafah negara
yaitu Pancasila.
7.
Konstitusi (Hukum
Dasar) negara yaitu UUD 1945.
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9.
Konsepsi Wawasan
Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.
KONSEP
DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari dua kata “identitas”
dan “nasional”. Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua
kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity”
(Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
identitas dapat diartikan sebagai ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau
jati diri. Dengan demikian identitas menunjuk pada
ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok.
Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal
dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan
Kartu Mahasiswa. Satu lagi identitas penting yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia saat ini adalah Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan
wajib memiliki NPWP sebagai sarana melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP merupakan tanda pengenal diri dan identitas wajib pajak bagi warga negara
Indonesia.
Kata nasional berasal dari kata “national”
(Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
“nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa
sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan,
identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau
karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas
nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sedangkan pengertian identitas nasional menurut para
ahli adalah menurut Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan
dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah
dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya.
Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari
masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada
dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat
dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan
bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.
Konsep identitas nasional
menurut pendekatan yuridis dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Bab XV tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 35, 36A, 36 B, dan 36
C. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia. Untuk lebih jelasnya, silahkan buka
kembali tentang ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan.
Menurut salah satu buku karya Soedarsono (2002) yang
berjudul Character Building: Membentuk Watak. Buku yang berisi tentang konsep
identitas yang dimaknai sebagai tanda diri kita, yang menunjukkan siapa kita
walaupun yang ditampilkan hanyalah hal-hal yang tampak secara lahiriah, artinya
belum tentu menunjukkan pribadi kita sesungguhnya. Soedarsono (2002) menyatakan “Jati
diri adalah siapa diri Anda sesungguhnya.” Makna identitas dalam konteks ini
digambarkan sebagai jati diri individu manusia. Jati diri sebagai sifat dasar
manusia. Dinyatakannya bahwa jati diri merupakan lapis pertama yang nantinya
menentukan karakter seseorang dan kepribadian seseorang.
Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat
ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman
untuk berperilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari
sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat
dirasakan oleh hati nurani. Bagi bangsa
Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi
negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Pertanyaannya, Apakah Pancasila dan
UUD NRI 1945 telah terwujudkan dalam segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku
manusia Indonesia? Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan
seyogyanya haruslah segera dijawab oleh seluruh rakyat Indonesia dengan jawaban “YA”.
Seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam
setiap kehidupan sehari-hari, kapan saja dan di mana saja, sebagai identitas
nasionalnya.
Konsep jati diri atau identitas bangsa Indonesia
dibahas secara luas dan mendalam oleh Tilaar (2007) dalam buku yang berjudul
MengIndonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia. Diakui bahwa
mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pelik. Jati
diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa tentang
masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa harus selalu
mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya solidaritas dan
perbaikan nasib di masa depan.
Konsep identitas nasional dalam arti jati diri bangsa
dapat ditelusuri dalam buku karya Kaelan (2002) yang berjudul Filsafat
Pancasila. Menurut Kaelan (2002) jati diri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai
yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang
kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat
Indonesia. Ada sejumlah ciri yang menjadi corak dan watak bangsa
yakni sifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan,
gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial. Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila
dikatakan sebagai jati diri bangsa sekaligus identitas nasional. Berdasar uraian–uraian di atas
dapat sekiranya dipahami jika Pancasila merupakan identitas nasional
Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau
simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara
non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa
(Kaelan, 2002).
Menurut Hardono Hadi (2002) jati diri itu mencakup
tiga unsur yaitu kepribadian, identitas, dan keunikan. Pancasila sebagai jati
diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap dan perilaku yang
ditampilkan manusia Indonesia) yang mencerminkan lima nilai Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya, yakni
nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati.
Sebagai sikap dan perilaku maka ia dapat teramati dan dinilai seperti apakah
jati diri kita sebagai bangsa. Selain itu dengan sikap dan perilaku yang ditampilkan, Pancasila sebagai
jati diri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni
ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam
perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut
mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan
masyarakat bangsa lain. Dengan demikian, Pancasila sebagai jati diri bangsa
yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu
kesatuan.
ALASAN
PERLUNYA IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Inti reformasi adalah memelihara segala yang
sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala
kekurangannya, sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan.
Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan
identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.
Hal ini mutlak diperlukan dalam upaya pemantapan kebijaksanaan nasional untuk
menyongsong dan mencapai masa depan bangsa yang aman dan sejahtera. Pancasila
yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia
jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang
dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia.
Alasan perlunya identitas nasional Indonesia,
yaitu :
1. Krisis Indentitas Nasional.
Generasi
orangtua sekarang merupakan produk dari sistem pendidikan yang tidak
mengajarkan pentingnya identitas nasional. Makanya, mereka tumbuh dengan
menganggap remeh hal-hal yang sebenarnya fundamental dalam membentuk
kepribadian seorang Indonesia. Minimnya kebijakan yang menghasilkan suasana
kondusif bagi pendidikan nasional membuat masyarakat, terutama orangtua,
beralih fungsi ke kurikulum asing. Padahal hal itu dapat mengakibatkan
kesadaran bangsa atas identitas nasional melemah dan beresiko mencetak generasi
yang tidak peduli kesejahteraan bangsa. Saat ini, arah pembangunan tidak lagi
sejalan dengan jiwa UUD 1945, dimana pembangunan Indonesia mempersiapkan
memasuki peradaban global, tetapi tidak memperkuat akar ke Indonesiaan. Lembaga
pendidikan tidak akan lepas dari tudingan masyarakat jika ada kenakalan remaja
atau tawuran antar pelajar, siswa dan antar mahasiswa. Kemerosotan moral
peserta didik yang kerap terjadi seakan-akan merupakan kegagalan lembaga
pendidikan untuk membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Terlebih lagi guru agama dan guru PKN, selalu menjadi sasaran empuk yang
dituduh gagal membentuk moral siswa. Sebenarnya penanaman moral sangat terkait
dengan semua guru, orang tua, dan masyarakat.
2. Pemahaman Semua Pihak
Kalau
dikaji secara detail, penyebab kemerosotan moral pada diri anak bukan hanya
karena adanya penurunan akhlak dan kurangnya pemahaman terhadap nilai agama.
Penyebab kemerosotan moral sering terjadi karena kurangnya perhatian orang tua
sehingga anak merasa terabaikan. Penyebab lain yang besar peranannya terhadap
kemerosotan moral siswa adalah menurunnya rasa nasionalisme dalam diri siswa.
Di sisi lain, sibuknya pemerintah, para pejabat, pemerhati pendidikan, dan
masyarakat tentang persoalan ekonomi yang makin tidak menentu membuat kita lupa
untuk terus menanamkan rasa nasionalisme dalam diri siswa. Kenyataan ini harus
diakui karena rasa nasionalisme sangat berpengaruh terhadap moral peserta
didik. Dengan rasa nasionalisme yang tinggi, anak akan lebih mencintai dirinya
sendiri sehingga kecil kemungkinannya mereka akan menjerumuskan dirinya untuk
hal yang tidak berguna. Terhadap sesama teman, mereka akan merasa senasib
seperjuangan sebagai bangsa Indonesia yang utuh.
3. Rasa Persatuan dan Kesatuan
Masalah
dalam Identitas Nasional Indonesia salah satunya adalah maraknya tentang
Globalisasi. Era Globalisasi sendiri dapat mempengaruhi bangsa ini dari sisi
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau,
suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada sejak
dulu. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat
negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang
bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
Di era globalisasi, pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara
hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam
pergaulan antar bangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi,
saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing,
menjadikan setiap perbedaan adalah pembelajaran yang wajib diikuti dan dilakukan.
Untuk itu, berdasarkan sila persatuan Indonesia, pendidikan dan pembangunan
sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial yang
beragam dari seluruh wilayah nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan
sebagai bangsa. Untuk itu, perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap
pendidikan, budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kecemburuan, kesenjangan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. “Rasa persatuan dan kesatuan, yang tinggi antar
anak Indonesia membuat salah satu di antara mereka tidak tega menyakiti yang
lainnya” Herni Susanti, Penulis adalah Pemerhati Masalah
Bangsa
SUMBER
HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIK
TENTANG
IDENTITAS NASIONAL
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber
historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu
dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007;
Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis
yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan
identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi
berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Bangsa Indonesia yang memiliki
identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku bangsa telah
bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyatakan
proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas etnis yang terwujud
antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan agar memberi sumbangan
bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi identitas nasional.
A. Secara Historis
Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional
Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa
yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa
Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri
sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa.
Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima
sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain,
unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran
akan kebangsaan sebagai identitas nasional.
Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah
dilakukan jauh sebelum kemerdekaan. Menurut Nunus Supardi (2007) kongres
kebudayaan di Indonesia pernah dilakukan sejak 1918 yang diperkirakan sebagai
pengaruh dari Kongres Budi Utomo 1908 yang dipelopori oleh dr. Radjiman
Widyodiningrat. Kongres ini telah memberikan semangat bagi bangsa untuk
sadar dan bangkit sebagai bangsa untuk menemukan jati diri. Kongres Kebudayaan
I diselenggarakan di Solo tanggal 5-7 Juli 1918 yang terbatas pada pengembangan
budaya Jawa. Namun dampaknya telah meluas sampai pada
kebudayaan Sunda, Madura, dan Bali. Kongres bahasa Sunda diselenggarakan di
Bandung tahun 1924. Kongres bahasa Indonesia I diselenggarakan tahun 1938 di
Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui
kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri
dan/atau identitas nasional. Setelah proklamasi kemerdekaan, Kongres
Kebudayaan diadakan di Magelang pada 20-24 Agustus 1948 dan terakhir di
Bukittinggi Sumatera Barat pada 20-22 Oktober 2003. Menurut Tilaar (2007)
kongres kebudayaan telah mampu melahirkan kepedulian terhadap unsur-unsur
budaya lain.
Secara historis, pengalaman kongres telah banyak memberikan inspirasi yang
mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan dengan semakin banyak
berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. Pada tahun
1920-1930-an pertumbuhan partai politik di nusantara bagaikan tumbuhnya jamur
di musim hujan. Berdirinya sejumlah organisasi kemasyarakatan bergerak dalam
berbagai bidang, seperti bidang perdagangan, keagamaan hingga organisasi
politik. Tumbuh dan berkembangnya sejumlah organisasi kemasyarakatan mengarah
pada kesadaran berbangsa. Puncaknya para pemuda yang berasal dari organisasi
kedaerahan berkumpul dalam Kongres Pemuda ke2 di Jakarta dan mengumandangkan
Sumpah Pemuda. Pada saat itulah dinyatakan identitas nasional yang lebih
tegas bahwa “Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air
Indonesia, berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa
persatuan, bahasa Indonesia”. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada
identitas-identitas yang sifatnya nasional.
Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat
buatan, dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat,
dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka
bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila
dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga
bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional,
warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaa. Berbagai pendapat (Tilaar, 2007; Ramlan Surbakti, 2010, Winarno, 2013)
menyatakan bahwa proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan
waktu, upaya keras, dan perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang
bersangkutan. Hal ini dikarenakan identitas nasional adalah hasil kesepakatan
masyarakat bangsa itu. Kemungkinan dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak
setuju dengan identitas nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa
lainnya.
Setiap kelompok bangsa di dalam negara umumnya menginginkan identitasnya
dijadikan atau diangkat sebagai identitas nasional yang mungkin saja belum
tentu diterima oleh kelompok bangsa yang lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara bangsa yang baru merdeka mengalami
pertikaian internal yang berlarut-larut untuk saling mengangkat identitas
kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh; kasus negara Srilanka yang
diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara
itu merdeka. Setelah bangsa Indonesia lahir dan menyelenggarakan kehidupan bernegara
selanjutnya mulai dibentuk dan disepakati apa saja yang dapat dijadikan
identitas nasional Indonesia. Dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara hingga saat ini, dapat dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil
dalam membentuk identitas nasionalnya. Demikian pula dalam proses
pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional. Setelah melalui berbagai
upaya keras dan perjuangan serta pengorbanan di antara komponen bangsa bahkan
melalui kegiatan saling memberi dan menerima di antara warga bangsa, maka saat
ini Pancasila telah diterima sebagai dasar negara. Pekerjaan rumah yang masih tersisa dan seyogianya menjadi perhatian
pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia adalah perwujudan Pancasila dalam
pengamalannya. Dengan kata lain, sampai saat ini, Pancasila belumlah terwujud
secara optimal dalam sikap dan perilaku seluruh rakyat Indonesia.
B. Secara Sosiologis
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses
interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui
perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif
pasca kemerdekaan. Identitas nasional
pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses
pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan
tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan
yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI. Apabila negara diibaratkan sebagai individu
manusia, maka secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah
dikenali dari atribut yang melekat dalam dirinya. Atribut ini berbeda dari
atribut individu manusia yang berasal dari bangsa lain.
Perbedaan antar individu manusia dapat diidentifikasi dari aspek
fisik dan psikis. Aspek fisik dapat
dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka,
kulit, warna dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat
dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat,
karakter atau watak, sikap, dan lain-lain.Ada suatu ungkapan yang menyatakan
bahwa baiknya sebuah negara ditentukan oleh baiknya keluarga, dan baiknya
keluarga sangat ditentukan oleh baiknya individu. Merujuk pada ungkapan tersebut maka dapat
ditarik simpulan bahwa identitas individu dapat menjadi representasi dan
penentu identitas nasional. Oleh karena itu, secara sosiologis keberadaan
identitas etnis termasuk identitas diri individu sangat penting karena dapat
menjadi penentu bagi identitas nasional.
C. Secara Politik
Secara politik, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia
yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi:
bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau
bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia
Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah
diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang
lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan
pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut :
1.
Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah
Bahasa Indonesia.
2.
Bendera negara adalah Sang Merah Putih.
3.
Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
4.
Lambang negara adalah Garuda Pancasila.
5.
Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika.
6.
Dasar falsafah negara adalah Pancasila.
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI
1945.
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur
dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang
karena (1) bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia
merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi
simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan (2) bahwa
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan
manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan
dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi
bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang
Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama
kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah
Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang
dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan
dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang
Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25
sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil
kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa
Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan
kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda
II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia
merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional
Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang
Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46
sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang
negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam
tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut :
a) Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah
perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
b) Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai
bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
c) Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri
atas perisai.
d) Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas
perisai.
e) Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan
kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
Dengan demikian,
lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila.
Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda
merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat
dipisahkan dari dasar negara Pancasila.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu
kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58
sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai
lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28
Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang
diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas nasional
yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya? Pancasila hanya ada di
Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila
menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku
sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan
berperilaku sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila sebagai
identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya
menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam
kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa
Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan
berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai
identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang,
tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila
sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia
akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.
ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Setelah kita menelusuri konsep identitas nasional
menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, apakah tantangan yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia saat ini? Coba perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari
seperti berikut ini :
1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
(contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar
pajak, kesantunan, kepedulian, dll) .
2. Nilai-nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari
(perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak
disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah
sembarangan, dll).
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai
dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak
bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing
daripada produk bangsa sendiri, dll).
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih
bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan
lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada
mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak
mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar,
2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam
semua kehidupan masyarakat Indonesia karena :
1. Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik.
2. Adanya liberalisme politik.
3. Lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.
Menurut Tilaar (2007), Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde
Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk
mempertahankan kekuasaan yang ada. Liberalisme politik terjadi pada saat awal
reformasi yakni pada pasca pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, ada kebijakan
pemerintahan Presiden Habibie yang menghapuskan ketentuan tentang Pancasila
sebagai satu-satunya asas untuk organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi
partai politik. Sedangkan, lahirnya peraturan perundangan tentang
desentralisasi dan otonomi daerah seperti lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun
1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah telah berdampak positif dan negatif. Dampak negatifnya antara lain
munculnya nilai-nilai primordialisme kedaerahan sehingga tidak jarang munculnya
rasa kedaerahan yang sempit.
Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya
identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar
memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara
dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia
bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang
menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat
dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the
founding fathers adalah Pancasila.
Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan Pancasila? Selanjutnya, tentang luntur dan memudarnya rasa
nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian. Apa yang menjadi
penyebab masalah ini? Apabila orang lebih menghargai dan mencintai bangsa
asing, tentu perlu dikaji aspek/bidang apa yang dicintai tersebut. Bangsa
Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang dicintai
tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa
lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang
aneh. Hal ini perlu ada upaya dari generasi baru bangsa Indonesia untuk
mendorong agar bangsa Indonesia membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh
bangsa asing. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih
bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, hendaknya
bangsa Indonesia mampu mendorong semangat berkompetisi. Intinya, bangsa
Indonesia perlu didorong agar menjadi bangsa yang beretos kerja tinggi, rajin,
tekun, ulet, tidak malas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Semua
nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam Pancasila sehingga pada akhirnya
semua permasalahan akan terjawab apabila bangsa Indonesia mampu dan berkomitmen
untuk mengamalkan Pancasila.
Bagaimana menghadapi tantangan terkait dengan masalah kecintaan terhadap
bendera negara merah putih, pemeliharaan bahasa Indonesia, penghormatan
terhadap lambang negara dan simbol bangsa sendiri, serta apresiasi terhadap
lagu kebangsaan? Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas
nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu
dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan
yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia
memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas
sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik
akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan
hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas nasional itu penting, sebagaimana telah
dijelaskan bahwa sebuah negara dapat diibaratkan seorang individu manusia.
Salah satu tujuan Tuhan menciptakan manusia adalah agar manusia saling
mengenal. Agar individu manusia dapat mengenal atau dikenali oleh individu
lain, manusia perlu memiliki ciri atau identitas. Selanjutnya, kita akan
mengaitkan identitas diri individu dengan konteks negara atau bangsa. Identitas
nasional itu penting bagi sebuah negara agar bangsa kita dikenal oleh bangsa
lain. Apabila kita sudah dikenal oleh bangsa lain maka kita dapat melanjutkan
perjuangan untuk mampu eksis sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya. Identitas
nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup
negara-bangsa tersebut. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat
eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat hidup
menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu
bantuan/pertolongan negara atau bangsa lain. Demikian pula bagi indonesia, kita
perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling memenuhi
kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting untuk memenuhi
kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia.
Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan
bangsa Indonesia. Dengan adanya identitas maka akan tumbuh rasa hormat dan
saling menghargai antar negara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tecipta
hubungan yang sederajat/sejajar, karena masing-masing mengakui bahwa setiap
negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini
dalam hukum internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium” yang artinya bahwa negara berdaulat
tidak dapat melaksanakan yurisdiksiterhadap negara berdaulat lainnya.
RANGKUMAN TENTANG IDENTITAS NASIONAL
Menurut terminologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan
sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri atau
negara sendiri. Sedangkan nasional merupakan identitas yang melekat pada
kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan baik
fisik seperti budaya, agama dan budaya, maupun nonfisik seperti keinginan,
cita-cita dan tujuan. Jadi, identitas nasional merupakan manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan
suatu bangsa dengan ciri-ciri khas.
Menurut para ahli secara umum terdapat beberapa unsur yang menjadi komponen
identitas nasional, diantaranya :
1. Pola Perilaku, adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan
sehari-hari, misalnya adat istiadat, budaya dan kebiasaan.
2. Lambang-lambang, adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi
negara. Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya
bendera, bahasa dan lagu kebangsaan.
3. Alat-alat Perlengkapan, adalah sejumlah perangkat yang digunakan untuk
mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya
bangunan candi, masjid, pakaian adat dan lain sebagainya.
4. Tujuan yang ingin dicapai, yang bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis
dan tidak tetap, seperti budaya unggu, prestasi dalam bidang tertentu. Tujuan
Bangsa Indonesia telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni kecerdasan dan
kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.
Unsur-unsur terbentuknya identitas nasional Indonesia, yaitu :
1. Sejarah
Menurut sejarah, sebelum
menjadi sebuah negara, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang
gemilang. Diantaranya Majapahit dan Sriwijaya yang dikenal sebagai pusat-pusat
kerajaan Nusantara yang pengaruhnya menembus batas-batas teritorial dimana dua
kerajaan ini berdiri.
2. Suku bangsa
Suku bangsa ialah
golongan sosial yang khusus, yang bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang
sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat
banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis. Tidak kurang dari 300 dialek
bangsa dengan populasi penduduk Indonesia saat ini mencapai 210 juta, yang
diperkirakan separuhnya beretnis Jawa. Sisanya yang mendiami kepulauan di Luar
Jawa, seperti suku Makasar Bugis (3,86%), Batak (2,04%), Bali (1,88%), Aceh
(1,4%) dan suku lainnya.
3. Agama
Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang Agamawi. Agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara diantaranya
Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Dari agama-agama tersebut
Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besarmasyarakat Indonesia.
Indonesia merupakan negara multi agama sehingga dapat dikatakan sebagai negara
yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Misalnya kasus Ambon yang sering
diisukan sebagai pertikaian dua kelompok agama. Isu agama merupakan salah satu
isu yang mudah menimbulkan konflik. Salah satu jalan yang dapat mengurangi
konflik antaragama, perlunya diciptakan tradisi saling menghormati antarumat
beragama dan antarumat seagama.
4. Kebudayaan
Kebudayaan adalah
pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat atau
model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya
adalah kebudayaan merupakan patokan dari nilai-nilai etika dan moral baik yang
tergolong ideal atau yang seharusnya, maupun yang operasional dan aktual
didalam kehidupan sehari-hari.
5. Bahasa
Bahasa Indonesia adalah
salah satu identitas nasional Indonesia yang penting. Sekalipun Indonesia
memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukannya sebagai bahasa penghubung berbagai
kelompok etnis yang mendiami Kepulauan Nusantara memberiakan nilai identitas
tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Nasionalisme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif
dan berwawasan kemanusiaan. Pada perkembangan selanjutnya, watak nasionalisme
Indonesia yang dirumuskan para tokoh nasionalis memengaruhi konsep-konsep pokok
tentang negara bangsa warga negara dan dasar negara yang disebut Ideologi
Pancasila yang dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945.
1. Negara bangsa
Menurut UUD 1945 Pasal
1 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang
bentuk pemerintahannya bersifat antitesis monarki dengan kepala pemerintahan
bukan seorang raja, dengan sistem pemilihan umum untuk menentukan presiden. Selain
itu, ada unsur-unsur yang melengkapi negara Indonesia yaitu badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
2. Warga negara
Menurut Bab X UUD 1945
Pasal 26 bahwa yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang berbangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainnya yang disahkan oleh undang-undang
sebagai warga negara.
CONTOH-CONTOH PRAKTIK KEWARNEGARAAN
Contoh-contoh praktik kewarganegaraan, yaitu :
1. Praktik kewarganegaraan : Persatuan dan kesatuan
·
Perilaku : Berteman dan menghormati teman yang berbeda suku bangsa dan
agama.
·
Dampak : Terjalin persatuan dan kesatuan yang kuat.
·
Solusi : Mempererat hubungan persatuan dan kesatuan dengan pentas seni
dari bermacam-macam suku bangsa di kampung.
2. Praktik kewarganegaraan : Toleransi
·
Perilaku : Tidak memilih-milihdalam berteman
·
Dampak : Memiliki banyak teman
·
Solusi : Mempererat pertemanan di masyarakat, sekolah, dan lingkungan
sekitar.
3. Praktik kewarganegaraan : Gotong royong
·
Perilaku : Kerja bakti di kampung untuk membersihkan lingkungan.
·
Dampak : Kampung menjadi bersih dan terawat.
·
Solusi : Kerja bakti di kampung dilakukan setiap sebulan sekali.
DAFTAR
PUSTAKA
Ubaedillah, Abdul Rozak. 2014. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Cetakan ke-11.
Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Sulaiman, Asep. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung : CV Arfino Raya.
Kaelani, MS. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Herdiawanto, H., & Hamdayama, J. (2010). Cerdas,
Kritis, Dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.
Kaelan, & Zubaidi, A. (2010). Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Sumantri, A. (2014). Bab II Bagaimana Esensi
dan Urgensi Identitas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan
Bangsa dan Karakter. Dipetik Desember 3, 2016, dari
kuliahdaring.dikti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar