Rabu, 21 Februari 2018

Sistem Pelayanan E-KTP

Kemajuan teknologi informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya yang luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Perubahan-perubahan yang terjadi saat ini menuntut terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dimana masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau. Pemerintah pusat dan daerah harus mampu membentuk dimensi baru ke dalam organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja yang lebih dinamis. 

Dengan demikian perlu dikembangkan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga lain, masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, ketika masyarakat mendambakan terwujudnya reformasi sektor publik, pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-Goverment

PENGERTIAN E-KTP
Saat ini setiap warga indonesia yang telah berusia 17 tahun sudah wajib memiliki E-KTP. E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang berbasis elektronik yang didesain dengan mode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Di dalamnya tersimpan biodata, pas photo, dan sisik jari tangan penduduk.

Sistem Pelayanan Pembuatan E-KTP yang Terjadi Saat Ini :
  • Pemohon memberikan fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor wali nagari / kelurahan.
  • Setelah menerima fotocopy Kartu Keluarga (KK), kantor wali nagari/ kelurahan mengecek biodata pemohon dan mengeluarkan surat pengantar pembuatan KTP yang sudah di tanda tangani.
  • Pemohon menerima surat pengantar pembuatan KTP yang telah di tanda tangani oleh kantor wali nagari/ kelurahan.
  • Pemohon mengantarkan kartu keluarga dan surat pengantar pembuatan ktp dari kantor wali nagari/ kelurahan ke kantor dinas kependudukan.
  • Pemohon melakukan pengecekan data, foto dan pengambilan sidik jari.
  • Setelah pengecekan data, pemohon di berikan surat keterangan sementara atau KTP sudah di cetak.

Kelemahan Sistem Pelayanan :
  • Sistem administrasi kependudukan sangat menyita waktu yang relatif lama, karena pengiriman data dari pemohon ke kantor wali nagari, dari pemohon ke dinas kependudukan.
  • Banyak warga yang mengeluh dikarenakan ketidakmampuannya untuk memenuhi biaya pembuatan kartu tanda penduduk.
  • Penduduk terlalu banyak menggunakan kendaraan dari satu kantor ke kantor lainnya.
  • Penduduk harus menunggu pembuatan surat pengantar dari kantor wali nagari untuk bisa membuat E-KTP
  • E-KTP tidak bisa langsung diterima penduduk, penduduk terlebih dahulu menerima surat keterangan sementara.

Rekomendasi Sistem Yang Baru
Berdasarkan hasil diskusi kami dari kelompok 6 merekomendasikan E-Goverment, E-Goverment penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya seperti dalam pembuatan E-KTP.
  • Membuat aplikasi yang bisa di akses oleh masyarakat dimana dan kapan saja.
  • Membuat form input data penduduk, dimana disitu masyarakat bisa menginput data diri sendiri dan bisa langsung mengupload foto.
  • Membuat form permintaan persetujuan wali nagari
  • Membuat form persetujuan dari wali nagari
  • Membuat form pembuatan KTP yang dapat di akses secara online
  • Membuat form pencarian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi
  • Membuat form cetak kartu untuk dapat dicetak secara langsung oleh Dinas Kependudukan secara Online
  • Membuat form edit dan hapus yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan TERBARU

SISTEM CERDAS - Spreading Activation Mobile (SAM)

Spreading Activation Mobile (SAM) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Cincinnati Children’s Hospital Medical Center untuk ngelacak k...

Postingan POPULER