Minggu, 28 Januari 2018

MAKALAH Tentang WANITA KARIR



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Kebutuhan hidup dewasa ini yang semakin tinggi memaksa para wanita untuk bekerja dan meninggalkan rumah demi membantu suami dalam memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga. Seiring perkembangan zaman, saat ini masyarakat menilai bahwa pekerjaan wanita tidak hanya membantu suaminya mengurus rumah tangga saja, akan tetapi mereka bisa menuntut ilmu setinggi-tingginya, bekerja sesuai dengan pendidikannya dan mendapat posisi yang tinggi dalam dunia pekerjaan. Hal ini selanjutnya memberikan predikat kepada wanita yang memiliki pekerjaan dengan gelar “wanita karier”.
Segala jenis pekerjaan bisa ditempati oleh para kaum hawa dari pekerjaan yang mengerahkan pemikiran sampai pekerjaan yang mendahulukan otot. Disisi lain ada wanita yang ingin menjadi ibu rumah tangga, tapi ketika masalah finansial menghadang keberlangsungan hidup berumah tangga dan mengharuskan wanita ikut mengais rezeki dengan segala upaya menjadikan wanita keluar rumah dan bekerja.
Permasalahan muncul ketika ibu rumah tangga tersebut memiliki waktu yang lebih banyak untuk pekerjaan atau anak tidak dapat diperhatikan atau memiliki penghasilan yang lebih tinggi yang akhirnya berdampak pada perceraian yang dibenci oleh Allah. Melalui makalah ini, kami ingin memberikan sedikit gambaran mengenai wanita karier dalam pandangan Islam yang disertai berbagai pendapat serta solusi terhadap wanita karier agar ketika wanita  tersebut memiliki keputusan akhir untuk tetap menjadi wanita karier maka akan tetap memperdulikan keluarga.

1.2 Perumusan Masalah
            Permasalahan yang ingin dicari penyelesaiannya adalah :
1.    Apa definisi dari wanita karier?
2.    Apa saja problematika wanita karir?
3.    Bagaimana pandangan islam mengenai wanita karir?
4.    Apa hukum wanita karir menurut ulama?
5.    Apa saja dalil-dalil tentang wanita karir?

1.3  Tujuan
            Tujuan dari pembuatan makalah ini diharapkan setiap wanita dapat mengetahui :
1. Hukum wanita karier
2.  Cara menempatkan diri dalam karier
3. Cara menyeimbangkan diri antara karier dan keluarga sesuai dengan tuntunan agama Islam.

1.4 Prosedur Pemecahan Masalah
            Prosedur yang digunakan untuk pemecahan masalah adalah studi pustaka yang diambil dari berbagai sumber, baik buku maupun internet.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Wanita Karier
Wanita karier adalah wanita yang mampu mengelola hidupnya secara menyenangkan atau memuaskan, baik di dalam kehidupan profesional (pekerjaan di kantor) maupun di dalam membina rumah tangganya.
Dalam al-qur’an wanita karier adalah bekerja atau berusaha yang disebut dengan  “amal”. Kedua kata ini (iman dan amal) yang disebut oleh al-qur’an secara bersama-sama dan dalam satu nafas : “Al ladzina aamanu wa ‘amiluu al shalihat” (orang-orang yang beriman dan bekerja dengan baik) dan kalimat lain yang semakna bekerja dengan begitu adalah eksistensi manusia hidup.
Dalam Alqur’an juga dijelaskan bahwa setiap manusia hendaknya mencari rezeki dengan cara bekerja sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam dalil berikut ini :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Al-Jumu’ah (62) : 10)
Melalui ayat tersebut dapat difahami, setiap manusia termasuk wanita berhak untuk bekerja dan mendapat ganjaran yang setimpal dari apa yang mereka kerjakan. Sehingga dalam islam hukum wanita yang bekerja adalah mubah atau diperbolehkan.

2.2  Problematika Wanita Karier
Pada dasarnya ada beberapa penyebab seorang wanita untuk berkarir diantaranya :
a.    Untuk mengisi waktu. Biasanya alasan ini dikemukakan oleh seorang wanita yang suaminya bekerja di kantor dan sudah mampu memenuhi nafkah lahir.
b.    Untuk menambah kebutuhan keluarga. Biasanya dilakukan oleh seorang wanita yang bersuami, tetapi kebutuhan belum tercukupi baik untuk anak maupun kebutuhan sehari-hari.
c.    Untuk menafkahi keluarga. Biasanya dilakukan oleh seorang wanita yang benar-benar tidak bersuami atau memiliki suami yang sedang sakit dan tidak mampu menafkahi keluarga secara lahir.
d.   Perkembangan sektor industri. Karena kenaikan kegiatan di sektor industri terjadi penyerapan besar-besaran terhadap tenaga kerja. Karena kekurangan, banyak tenaga kerja diperbantukan, terutama pada pekerjaan yang tidak membutuhkan dan pikiran terlalu berat.
e.    Di dunia maju kondisi kerja yang baik serta waktu kerja yang singkat memungkinkan para wanita pekerja dapat membagi tanggung jawab pekerjaan dengan baik.
f.     Kemajuan wanita di sektor pendidikan yang akibatnya banyak wanita terdidik tidak lagi merasa puas bila hanya menjalankan peranannya di rumah saja.

2.3  Kedudukan Wanita Dalam Islam
Islam menghormati wanita dengan penghormatan yang sangat luhur serta mengangkat martabatnya dari sumber keburukan dan kehinaan, dari penguburan hidup-hidup dan perlakuan buruk ke kedudukan yang terhormat dan mulia, sebab wanita menjadi ibu dan sebagai istri yang harus diperlakukan dengan lemah lembut dan kehalusan.
Seorang mukminah yang teguh dalam ketaatannya, maka Allah telah menyediankan baginya seperti apa yang telah disediakaan bagi kaum mukminin, tidak ada perbedaan dalam hal ini, sebagaimana firman Allah Ta`ala :

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً

“Barang siapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan beriman’ maka sungguh akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (An Nahl :97).
Allah `Ta`ala menciptakan kaum wanita dengan susunan yang sangat berbeda dengan susunan tubuh laki laki, Allah mempersiapkan wanita untuk bekerja didalam rumah dan sifat pekerjaan yang sesuai dengan kewanitaanya.
Dalam sebuah hadist Rasullah Shalallohu a`laihi wassalam bersabda :

الدنيا متاع وخير متاعا الدنيا المرأة الصالحة

“Dunia adalah perhiasaan, dan sebaik sebaik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR Muslim).
Islam telah menentukan kewajiban-kewajiban tersendiri bagi masing-masing laki-laki dan wanita, dan masing-masing dituntut untuk melaksanakan peranannya, sehingga dengan begitu bangunan masyarakat akan sempurna baik didalam maupun diluar rumah. Laki-laki dituntut untuk mencari nafkah, sementara wanita dituntut untuk mendidik anak-anaknya, memberi perhatian, kasih sayang, menyusui, dan mengasuhnya. Sedangkan meninggalkan tugas-tugas rumah bagi wanita berarti menyia-nyiakan rumah dan penghuninya, hal ini akan menyebabkan terpecahnya lahir dan batin keluarga.
Allah Ta`ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Hai orang orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu)“ ( At Tahrim : 6 ).
Dengan demikian peranan wanita dalam memelihara dirinya dan keluarganya merupakan perkara yang perlu diperhatikan dan dicermati.

2.4  Wanita Karir Dalam Pandangan Islam
                 Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah, harus ditegaskan sebelumnya bahwa Islam memandang wanita karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan isteri sebagai peran yang mulia.
Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang wanita juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak. Islam juga menganjurkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumah sebagaimana yang disebutkan dalam alqur’an yang artinya :
   “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”. (Q.s. Al-Baqarah [2]: 233)
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahl al-bayt, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.s. al-Ahzâb [33]: 33
Namun demikian, tidak ada satupun petunjuk maupun ketetapan dalam agama Islam yang menyatakan bahwa wanita dilarang bekeja diluar rumah khususnya jika pekerjaan tersebut membutuhkan peran dan penanganan wanita. Misalnya perawat, pengajar anak-anak dan dalam hal pengobatan.

2.5  Hukum Wanita Karir Menurut Ulama
Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam islam diluar rumah :
a.    Mubah atau Diperbolehkan
Golongan ulama berpendapat bahwa Islam tidak melarang wanita bekerja diluar rumah, asalkan mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan wanita bekerja dan mereka dapat memenuhinya. Syarat-syarat tersebut didasari oleh ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits mengenai wanita yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam.
Adapun syarat-syarat yang memperbolehkan wanita bekerja diluar rumah adalah sebagai berikut :
1.  Menutup Aurat (al-hijab)
Allah melarang wanita memperlihatkan bagian tubuh serta perhiasan mereka kepada lelaki asing, yakni lelaki yang bukan suami atau yang bukan muhrimnya. Para wanita diwajibkan untuk menutup aurat mereka kecuali bagian yang boleh nampak seperti wajah dan telapak tangan
2.  Menghindari Fitnah
Adapun untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur.
3.  Mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah
Seorang wanita tidak boleh meninggalalkan rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh karena itu seorang wanita boleh bekerja atas izin mereka dan tentunya dengan tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak mendatangkan mudharat.
4.  Tetap menjalankan kewajibannya di rumah
Wanita boleh saja bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah asalkan ia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya. Waktu yang dimiliki wanita sebaiknya tidak dihabiskan di luar rumah untuk bekerja melainkan ia tetap harus mengerjakan pekerjaan rumah dan mendidik anak-anaknya.
5.  Pekerjaannya tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki.
Berdasarkan hadis Rasulullah s.a.w yang menjelaskan bahwa suatu kaum yang melantik wanita menjadi pemimpin tertinggi tidak akan mempeoleh kemenangan atau kejayaan selamanya.
b.    Haram
Adapun ulama lain berpendapat bahwa wanita karir tidak sesuai dengan ajaran islam karena pada hakikatnya wanita harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja diluar rumah atau wanita karir cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.
Adapun dikhawatirkan wanita karir yang sibuk bekerja dan ia belum menikah, wanita tersebut cenderung akan mengesampingkan pernikahan dan lebih mementingkan karirnya.  Dan yang lebih parah, jika seorang wanita berselingkuh di tempat kerjanya dan mengakibatkan adanya perceraian atau talak.
c.    Wajib
Hukum wanita bekerja dalam islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia dan tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah. Adapun seorang istri juga dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak mampu lagi untuk bekerja.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, tidak disebutkan dalam Alqur’an bahwa wanita tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam islam, wanita bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat atau ketentuan dalam islam serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainnya.

2.6  Dalil-Dalil Tentang Wanita Karir
            Dalil-dalil disyariatkan agar wanita tinggal di rumah :
Allah Ta`ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Tetaplah para wanita tinggal di dalam rumah mereka dan janganlah mereka bertabarruj seperti orang jahiliyah” ( Al Ahzab:33)
Ibnu Katsir berkata : ”Tetaplah mereka para wanita tinggal di dalam rumah, maka janganlah mereka keluar rumah melainkan ada keperluan syar’i.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/450).
Sedangkan menurut Asy Syaukani, sesungguhnya maksud ayat diatas adalah “Memerintahkan kepada mereka (para Wanita) agar tinggal dan menetap di dalam rumah, dan bukankah ia (wanita) sebagai penyejuk pandangan.“ (Fathul Qodir 4/347)
Umar bin Khothab pernah berkata :

استعينوا على النساء بالعري إن إحداهن إذا كثرت ثيابها وحسنت زينتها أعجبها الخروج

Sederhanakan atas wanita dalam berpakaian, sesungguhnya salah seorang dari mereka apabila ia memiliki banyak pakaian dan perhiasan yang bagus maka akan membuat ia senang keluar rumah.” ( Fathul Qodir 4/347)

2.7    Figur Wanita Karier Dalam Sejarah Islam
Sejarah islam telah mencatat keberhasilan beberapa wanita (muslimah) karier yang telah menggabungkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Mereka bersanding sejajar dengan lelaki yang membangun peradaban islam, melangsungkan perniagaan, menghasilkan barang-barang produksi, bercocok tanam, belajar, dan mengajarkan ilmu, keluar berperang di jalan allah SWT dengan mengobati korban-korban yang terluka, memberikan minum prajurit yang dahaga dan membela dengan gigih agama islam dan kaum muslimin.
Figur wanita karir dalam sejarah islam, dari sektor perniagaan, terdapat figur Sayyidah Khadijah, wanita karier yang pertama kali dalam sejarah islam. Rasulullah saw telah melakukan akad mudharabah (akad bagi keuntungan) bersamanya. Sayyidah Khadijah juga melakukan ekspor-impor komoditi secara internasional. Kafilah niaganya membentang dari negeri yaman ke negeri syiria, dan terus bekerja di musim panas dan dingin. Beliau termasuk orang pertama yang menghilangkan sekat-sekat dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi wanita untuk terjun di dunia bisnis.
Sesungguhnya islam membuka pintu lebar-lebar untuk memanfaatkan sumber daya manusia secara ideal dalam sebuah masyarakat dengan bertumpuh kepada setiap jenis laki-laki atau wanita, masyarakat islam mampu bekerja dan berproduksi bukan berbuat gaduh atau hanyut dalam ranah debat omong kosong atau menciptakan gagasan semu. Wanita pun mampu hidup dengan layak dan terhormat dengan memainkan peran aktif dan signifikan dalam kehidupan ekonomi dan sosial berdiri sejajar di hadapan lelaki.

2.8    Dampak Positif dan Negatif dari Wanita Karir
            Adapun dampak positf dan negatif dari wanita yang bekerja diluar rumah adalah sebagai berikut :
a. Dampak positif dari wanita yang bekerja diluar rumah atau wanita karir :
1.    Membantu keuangan rumah tangga
Rumah tangga memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun anak-anak.
2.    Peran wanita dalam masyarakat
Masyarakat memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.
Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak melarang wanita untuk melakukan pekerjaan di luar rumah :
Dari Mu‘âdh ibn Sa‘ad diceritakan bahwa budak perempuan Ka‘ab ibn Mâlik sedang menggembala kambingnya di Bukit Sala’, lalu ada seekor kambing yang sekarat. Dia sempat mengetahuinya dan menyembelihnya dengan batu. Perbuatannya itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw. Beliau menjawab, “Makan saja!” (H.r. al-Bukhârî)
b. Dampak negatif dari wanita yang bekerja diluar rumah atau wanita karir :
1. Menelantarkan putra-putrinya, mereka kurang mendapatkan kasih sayang, perawatan dan pendidikan langsung dari sang Ibu.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda :

إن الله تعالى سائل كل راع عما استرعاه أحفظ ذلك أم ضيعه حتى يسأل الرجل عن أهل بيته

“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin atas apa yang dipimpin apakah ia menjaga kepemimpinan itu atau melalaikannya sehingga orang laki-laki ditanya tentang anggota keluarganya” (As-SilsilahAhadits As Shohihah :1636)
2. Para wanita bekerja diluar rumah pada umumnya mereka bercampur baur dengan kaum laki laki, dan ini merupakan bencana yang besar.
Dalam sebuah hadist Rasullah bersabda :

ما تركت من بعدي فتنة أضر عل الرجل من النساء

“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalanku fitnah yang lebuh berbahaya bagi laki laki dari fitnahnya wanita” (Bukhari Muslim).
3. Para wanita yang bekerja diluar rumah, mereka pada umumnya melepaskan hijabnya, sering bepergian dan memakai parfum atau make up yang dapat mengundang syahwat kaum laki laki.
4.  Wanita yang bekerja diluar rumah dapat menghilangkan sifat dan naluri kewanitaannya, kehilangan kasih sayang kepada para putra-putrinya. Disamping itu juga, akan meruntuhkan sistem keluarga, tidak ada keharmonisaan dan tolong menolong didalamnya.
5.  Seorang wanita telah ditakdirkan untuk mencintai perhiasan, memakai emas, pakaian-pakaian yang bagus dan lain sebagainya, maka jika ia keluar rumah untuk bekerja, ia akan bersikap boros karena banyaknya perhiasan dan pakaian serta aksesoris lain yang akan dibelinya.
6.  Membuka pintu-pintu perzinahan atau perkara-perkara yang menjerumus ke jurang perzinahan, karena wanita keluar rumah pada hakikatnya mengundang fitnah bagi dirinya dan orang lain.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam. Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing (ikhtilath), pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan (khalwat) dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang tua (kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga pandangannya (ghadhdh al-bashar) dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat islam.

3.2  Saran
Wanita boleh saja berkarier selama memperhatikan etika, tidak menimbulkan fitnah serta tidak mengabaikan tugasnya sebagai seorang istri dan Ibu. Tidak ada bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bagaimanapun bentuknya, termasuk dalam berkarier baik laki-laki maupun wanita.
Dari beberapa kriteria di atas, sepertinya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik di kantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’i dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, kaum wanita mukminah hendaknya bertaqwa pada Allah, takut pada adzab-Nya yang pedih, tidak karena hanya beberapa keping uang rela menerjang larangan Allah dan Rasul-Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. Wallahu a‘lam.

DAFTAR PUSTAKA
Asraf, Abu Muhammad. 2009. Curhat Pernikahan. Bandung: Pustaka Rahmat
Hasan, M. Ali. 1998. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Majalah “Al-Hikmah” vol VIII, edisi Syawwal 1416 H
Sugiharto, Muhammad Restu. 2008. The Inner Power of Muslimah. Jakarta: PT Mizan Publika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan TERBARU

SISTEM CERDAS - Spreading Activation Mobile (SAM)

Spreading Activation Mobile (SAM) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Cincinnati Children’s Hospital Medical Center untuk ngelacak k...

Postingan POPULER