BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kebutuhan hidup
dewasa ini yang semakin tinggi memaksa para wanita untuk bekerja dan
meninggalkan rumah demi membantu suami dalam memenuhi kebutuhan hidup dirinya
dan keluarga. Seiring perkembangan zaman, saat ini masyarakat menilai bahwa
pekerjaan wanita tidak hanya membantu suaminya mengurus rumah tangga saja, akan
tetapi mereka bisa menuntut ilmu setinggi-tingginya, bekerja sesuai dengan
pendidikannya dan mendapat posisi yang tinggi dalam dunia
pekerjaan. Hal ini selanjutnya memberikan predikat kepada wanita yang memiliki
pekerjaan dengan gelar “wanita karier”.
Segala jenis
pekerjaan bisa ditempati oleh para kaum hawa dari pekerjaan yang mengerahkan
pemikiran sampai pekerjaan yang mendahulukan otot. Disisi lain ada wanita yang
ingin menjadi ibu rumah tangga, tapi ketika masalah finansial menghadang
keberlangsungan hidup berumah tangga dan mengharuskan wanita ikut mengais
rezeki dengan segala upaya menjadikan wanita keluar rumah dan bekerja.
Permasalahan
muncul ketika ibu rumah tangga tersebut memiliki waktu yang lebih banyak untuk
pekerjaan atau anak tidak dapat diperhatikan atau memiliki penghasilan yang
lebih tinggi yang akhirnya berdampak pada perceraian yang dibenci oleh Allah.
Melalui makalah ini, kami ingin memberikan sedikit gambaran mengenai wanita
karier dalam pandangan Islam yang disertai berbagai pendapat serta solusi
terhadap wanita karier agar ketika wanita tersebut memiliki
keputusan akhir untuk tetap menjadi wanita karier maka akan tetap memperdulikan
keluarga.
1.2 Perumusan Masalah
Permasalahan yang ingin dicari
penyelesaiannya adalah :
1.
Apa definisi dari wanita
karier?
2.
Apa saja problematika
wanita karir?
3.
Bagaimana pandangan
islam mengenai wanita karir?
4.
Apa hukum wanita
karir menurut ulama?
5.
Apa saja dalil-dalil
tentang wanita karir?
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini
diharapkan setiap wanita dapat mengetahui :
1. Hukum wanita karier
2. Cara menempatkan diri dalam karier
3. Cara menyeimbangkan diri antara karier dan keluarga sesuai dengan
tuntunan agama Islam.
1.4 Prosedur Pemecahan Masalah
Prosedur yang digunakan untuk
pemecahan masalah adalah studi pustaka yang diambil dari berbagai sumber, baik
buku maupun internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wanita Karier
Wanita karier adalah
wanita yang mampu mengelola hidupnya secara menyenangkan atau memuaskan, baik
di dalam kehidupan profesional (pekerjaan di kantor) maupun di dalam membina
rumah tangganya.
Dalam al-qur’an
wanita karier adalah bekerja atau berusaha yang disebut dengan “amal”. Kedua
kata ini (iman dan amal) yang disebut oleh al-qur’an secara bersama-sama dan
dalam satu nafas : “Al ladzina aamanu wa ‘amiluu al shalihat” (orang-orang
yang beriman dan bekerja dengan baik) dan kalimat lain yang semakna bekerja
dengan begitu adalah eksistensi manusia hidup.
Dalam Alqur’an
juga dijelaskan bahwa setiap manusia hendaknya mencari rezeki dengan cara
bekerja sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam dalil berikut
ini :
فَإِذَا
قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Al-Jumu’ah (62) : 10)
Melalui ayat
tersebut dapat difahami, setiap manusia termasuk wanita berhak untuk bekerja
dan mendapat ganjaran yang setimpal dari apa yang mereka kerjakan. Sehingga
dalam islam hukum wanita yang bekerja adalah mubah atau diperbolehkan.
2.2 Problematika Wanita Karier
Pada dasarnya ada
beberapa penyebab seorang wanita untuk berkarir diantaranya :
a.
Untuk mengisi waktu. Biasanya
alasan ini dikemukakan oleh seorang wanita yang suaminya bekerja di kantor dan
sudah mampu memenuhi nafkah lahir.
b.
Untuk menambah
kebutuhan keluarga. Biasanya dilakukan oleh seorang wanita yang bersuami,
tetapi kebutuhan belum tercukupi baik untuk anak maupun kebutuhan sehari-hari.
c.
Untuk menafkahi
keluarga. Biasanya dilakukan oleh seorang wanita yang benar-benar tidak
bersuami atau memiliki suami yang sedang sakit dan tidak mampu menafkahi
keluarga secara lahir.
d.
Perkembangan sektor
industri. Karena kenaikan kegiatan di sektor industri terjadi penyerapan
besar-besaran terhadap tenaga kerja. Karena kekurangan, banyak tenaga kerja
diperbantukan, terutama pada pekerjaan yang tidak membutuhkan dan pikiran
terlalu berat.
e.
Di dunia maju kondisi
kerja yang baik serta waktu kerja yang singkat memungkinkan para wanita pekerja
dapat membagi tanggung jawab pekerjaan dengan baik.
f.
Kemajuan wanita di
sektor pendidikan yang akibatnya banyak wanita terdidik tidak lagi merasa puas
bila hanya menjalankan peranannya di rumah saja.
2.3 Kedudukan Wanita Dalam Islam
Islam menghormati wanita dengan
penghormatan yang sangat luhur serta mengangkat martabatnya dari sumber
keburukan dan kehinaan, dari penguburan hidup-hidup dan perlakuan buruk ke kedudukan
yang terhormat dan mulia, sebab wanita menjadi ibu dan sebagai istri yang harus
diperlakukan dengan lemah lembut dan kehalusan.
Seorang mukminah yang teguh dalam
ketaatannya, maka Allah telah menyediankan baginya seperti apa yang telah
disediakaan bagi kaum mukminin, tidak ada perbedaan dalam hal ini, sebagaimana
firman Allah Ta`ala :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
“Barang siapa
yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan
beriman’ maka sungguh akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (An Nahl :97).
Allah `Ta`ala menciptakan kaum
wanita dengan susunan yang sangat berbeda dengan susunan tubuh laki laki, Allah
mempersiapkan wanita untuk bekerja didalam rumah dan sifat pekerjaan yang
sesuai dengan kewanitaanya.
Dalam sebuah hadist Rasullah Shalallohu
a`laihi wassalam bersabda :
الدنيا متاع
وخير متاعا الدنيا المرأة الصالحة
“Dunia adalah perhiasaan, dan sebaik
sebaik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR Muslim).
Islam telah menentukan kewajiban-kewajiban
tersendiri bagi masing-masing laki-laki dan wanita, dan masing-masing dituntut
untuk melaksanakan peranannya, sehingga dengan begitu bangunan masyarakat akan
sempurna baik didalam maupun diluar rumah. Laki-laki dituntut untuk mencari
nafkah, sementara wanita dituntut untuk mendidik anak-anaknya, memberi
perhatian, kasih sayang, menyusui, dan mengasuhnya. Sedangkan meninggalkan
tugas-tugas rumah bagi wanita berarti menyia-nyiakan rumah dan penghuninya, hal
ini akan menyebabkan terpecahnya lahir dan batin keluarga.
Allah Ta`ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا
أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia
dan batu)“ ( At Tahrim : 6 ).
Dengan demikian peranan wanita dalam
memelihara dirinya dan keluarganya merupakan perkara yang perlu diperhatikan
dan dicermati.
2.4 Wanita
Karir Dalam Pandangan Islam
Menurut
hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan,
menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak
wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah, harus ditegaskan sebelumnya
bahwa Islam memandang wanita karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai
ibu dan isteri sebagai peran yang mulia.
Tidak ada
pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan
ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang wanita juga
memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan
anak-anak. Islam juga menganjurkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumah
sebagaimana yang disebutkan dalam alqur’an yang artinya :
“Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara makruf”. (Q.s. Al-Baqarah [2]: 233)
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat,
dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahl al-bayt, dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.” (Q.s. al-Ahzâb [33]: 33
Namun demikian, tidak ada satupun
petunjuk maupun ketetapan dalam agama Islam yang menyatakan bahwa wanita
dilarang bekeja diluar rumah khususnya jika pekerjaan tersebut membutuhkan
peran dan penanganan wanita. Misalnya perawat, pengajar anak-anak dan dalam hal
pengobatan.
2.5 Hukum Wanita Karir Menurut Ulama
Berikut ini
adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam islam diluar
rumah :
a.
Mubah atau Diperbolehkan
Golongan ulama
berpendapat bahwa Islam tidak melarang wanita bekerja diluar rumah, asalkan
mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan wanita bekerja dan mereka dapat
memenuhinya. Syarat-syarat tersebut didasari oleh ayat-ayat al-Qur’an dan
hadits-hadits mengenai wanita yang mencakup hak dan kewajiban yang telah
ditetapkan oleh Islam.
Adapun
syarat-syarat yang memperbolehkan wanita bekerja diluar rumah adalah sebagai
berikut :
1. Menutup
Aurat (al-hijab)
Allah melarang wanita memperlihatkan bagian
tubuh serta perhiasan mereka kepada lelaki asing, yakni lelaki yang bukan suami
atau yang bukan muhrimnya. Para wanita diwajibkan untuk menutup aurat mereka
kecuali bagian yang boleh nampak seperti wajah dan telapak tangan
2. Menghindari
Fitnah
Adapun untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita menghindari pekerjaan
dimana pria dan wanita bercampur baur.
3. Mendapat
izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah
Seorang wanita tidak boleh meninggalalkan
rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh karena itu seorang wanita boleh bekerja
atas izin mereka dan tentunya dengan tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak
mendatangkan mudharat.
4. Tetap
menjalankan kewajibannya di rumah
Wanita boleh saja bekerja di luar rumah untuk
mencari nafkah asalkan ia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga
atau keluarganya. Waktu yang dimiliki wanita sebaiknya tidak dihabiskan di luar
rumah untuk bekerja melainkan ia tetap harus mengerjakan pekerjaan rumah dan
mendidik anak-anaknya.
5. Pekerjaannya
tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki.
Berdasarkan hadis Rasulullah s.a.w yang
menjelaskan bahwa suatu kaum yang melantik wanita menjadi pemimpin tertinggi
tidak akan mempeoleh kemenangan atau kejayaan selamanya.
b.
Haram
Adapun ulama
lain berpendapat bahwa wanita karir tidak sesuai dengan ajaran islam karena
pada hakikatnya wanita harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan
anak-anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja
diluar rumah atau wanita karir cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam
rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya
ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.
Adapun
dikhawatirkan wanita karir yang sibuk bekerja dan ia belum menikah, wanita
tersebut cenderung akan mengesampingkan pernikahan dan lebih mementingkan
karirnya. Dan yang lebih parah, jika seorang
wanita berselingkuh di tempat kerjanya dan mengakibatkan adanya perceraian atau
talak.
c.
Wajib
Hukum wanita
bekerja dalam islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam
keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia
dan tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah. Adapun seorang istri juga
dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak
mampu lagi untuk bekerja.
Meskipun
terdapat perbedaan pendapat, tidak disebutkan dalam Alqur’an bahwa wanita tidak
diperbolehkan untuk bekerja. Dalam islam, wanita bisa bekerja terutama jika ia
memenuhi syarat dan syariat atau ketentuan dalam islam serta bekerja sesuai
dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan
pekerjaan mulia lainnya.
2.6 Dalil-Dalil Tentang Wanita Karir
Dalil-dalil disyariatkan
agar wanita tinggal di rumah :
Allah Ta`ala
berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Tetaplah para wanita
tinggal di dalam rumah mereka dan janganlah mereka bertabarruj seperti orang
jahiliyah” ( Al Ahzab:33)
Ibnu Katsir berkata :
”Tetaplah mereka para wanita tinggal di dalam rumah, maka janganlah mereka
keluar rumah melainkan ada keperluan syar’i.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/450).
Sedangkan menurut Asy
Syaukani, sesungguhnya maksud ayat diatas adalah “Memerintahkan kepada
mereka (para Wanita) agar tinggal dan menetap di dalam rumah, dan bukankah ia
(wanita) sebagai penyejuk pandangan.“ (Fathul Qodir 4/347)
Umar bin Khothab pernah
berkata :
استعينوا على النساء بالعري إن إحداهن إذا كثرت ثيابها وحسنت زينتها أعجبها
الخروج
“Sederhanakan atas
wanita dalam berpakaian, sesungguhnya salah seorang dari mereka apabila ia
memiliki banyak pakaian dan perhiasan yang bagus maka akan membuat ia senang
keluar rumah.” ( Fathul Qodir 4/347)
2.7 Figur Wanita Karier Dalam Sejarah Islam
Sejarah islam telah mencatat
keberhasilan beberapa wanita (muslimah) karier yang telah menggabungkan kemaslahatan
dunia dan akhirat. Mereka bersanding sejajar dengan lelaki yang membangun
peradaban islam, melangsungkan perniagaan, menghasilkan barang-barang produksi,
bercocok tanam, belajar, dan mengajarkan ilmu, keluar berperang di jalan allah
SWT dengan mengobati korban-korban yang terluka, memberikan minum prajurit yang
dahaga dan membela dengan gigih agama islam dan kaum muslimin.
Figur wanita karir dalam sejarah
islam, dari sektor perniagaan, terdapat figur Sayyidah Khadijah, wanita karier yang
pertama kali dalam sejarah islam. Rasulullah saw telah melakukan akad
mudharabah (akad bagi keuntungan) bersamanya. Sayyidah Khadijah juga melakukan
ekspor-impor komoditi secara internasional. Kafilah niaganya membentang dari
negeri yaman ke negeri syiria, dan terus bekerja di musim panas dan dingin. Beliau
termasuk orang pertama yang menghilangkan sekat-sekat dan membuka pintu
selebar-lebarnya bagi wanita untuk terjun di dunia bisnis.
Sesungguhnya islam membuka pintu
lebar-lebar untuk memanfaatkan sumber daya manusia secara ideal dalam sebuah
masyarakat dengan bertumpuh kepada setiap jenis laki-laki atau wanita,
masyarakat islam mampu bekerja dan berproduksi bukan berbuat gaduh atau hanyut
dalam ranah debat omong kosong atau menciptakan gagasan semu. Wanita pun mampu
hidup dengan layak dan terhormat dengan memainkan peran aktif dan signifikan
dalam kehidupan ekonomi dan sosial berdiri sejajar di hadapan lelaki.
2.8 Dampak Positif dan Negatif dari Wanita Karir
Adapun dampak positf dan negatif
dari wanita yang bekerja diluar rumah adalah sebagai berikut :
a. Dampak positif dari wanita yang bekerja diluar rumah atau wanita karir :
1. Membantu keuangan rumah tangga
Rumah tangga
memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan
fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit
atau meninggal sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri
maupun anak-anak.
2.
Peran wanita dalam masyarakat
Masyarakat
memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang
hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan
pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.
Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa
Rasulullah SAW sendiri tidak melarang wanita untuk melakukan pekerjaan di luar
rumah :
Dari Mu‘âdh ibn Sa‘ad diceritakan
bahwa budak perempuan Ka‘ab ibn Mâlik sedang menggembala kambingnya di Bukit
Sala’, lalu ada seekor kambing yang sekarat. Dia sempat mengetahuinya dan
menyembelihnya dengan batu. Perbuatannya itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw.
Beliau menjawab, “Makan saja!” (H.r. al-Bukhârî)
b. Dampak negatif dari wanita yang bekerja diluar
rumah atau wanita karir :
1. Menelantarkan putra-putrinya, mereka kurang mendapatkan kasih sayang, perawatan
dan pendidikan langsung dari sang Ibu.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda :
إن الله تعالى سائل كل راع عما استرعاه أحفظ ذلك أم ضيعه حتى يسأل الرجل عن
أهل بيته
“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin atas
apa yang dipimpin apakah ia menjaga kepemimpinan itu atau melalaikannya
sehingga orang laki-laki ditanya tentang anggota keluarganya” (As-SilsilahAhadits
As Shohihah :1636)
2. Para wanita bekerja diluar rumah pada umumnya mereka bercampur baur
dengan kaum laki laki, dan ini merupakan bencana yang besar.
Dalam sebuah hadist Rasullah bersabda :
ما تركت من بعدي فتنة أضر عل الرجل من النساء
“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalanku fitnah yang lebuh berbahaya bagi
laki laki dari fitnahnya wanita” (Bukhari Muslim).
3. Para wanita yang bekerja diluar rumah, mereka pada umumnya melepaskan hijabnya,
sering bepergian dan memakai parfum atau make up yang dapat mengundang
syahwat kaum laki laki.
4. Wanita yang bekerja diluar rumah dapat
menghilangkan sifat dan naluri kewanitaannya, kehilangan kasih sayang kepada
para putra-putrinya. Disamping itu juga, akan meruntuhkan sistem keluarga, tidak
ada keharmonisaan dan tolong menolong didalamnya.
5. Seorang wanita telah ditakdirkan
untuk mencintai perhiasan, memakai emas, pakaian-pakaian yang bagus dan lain
sebagainya, maka jika ia keluar rumah untuk bekerja, ia akan bersikap boros
karena banyaknya perhiasan dan pakaian serta aksesoris lain yang akan dibelinya.
6. Membuka pintu-pintu perzinahan
atau perkara-perkara yang menjerumus ke jurang perzinahan, karena wanita keluar
rumah pada hakikatnya mengundang fitnah bagi dirinya dan orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berkarier bagi
muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam. Pertama,
memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal yang
bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing (ikhtilath),
pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki,
dan berdua-duaan (khalwat) dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan
kedua, mendapat izin orang tua (kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga
pandangannya (ghadhdh al-bashar) dan dengan alasan yang tidak bertentangan
dengan syariat islam.
3.2 Saran
Wanita boleh saja
berkarier selama memperhatikan etika, tidak menimbulkan fitnah serta tidak
mengabaikan tugasnya sebagai seorang istri dan Ibu. Tidak ada bentuk
diskriminasi dan ketidakadilan bagaimanapun bentuknya, termasuk dalam berkarier
baik laki-laki maupun wanita.
Dari beberapa
kriteria di atas, sepertinya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat
ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sedikit sekali. Bahkan yang banyak
kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik di kantor,
pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’i dan
banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, kaum wanita mukminah hendaknya
bertaqwa pada Allah, takut pada adzab-Nya yang pedih, tidak karena hanya
beberapa keping uang rela menerjang larangan Allah dan Rasul-Nya. Padahal
sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan
yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena
mengejar ambisi dunia. Wallahu a‘lam.
DAFTAR PUSTAKA
Asraf, Abu Muhammad.
2009. Curhat Pernikahan. Bandung:
Pustaka Rahmat
Hasan, M. Ali. 1998. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Majalah “Al-Hikmah”
vol VIII, edisi Syawwal 1416 H
Sugiharto, Muhammad
Restu. 2008. The Inner Power of Muslimah.
Jakarta: PT Mizan Publika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar